Orang-orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Dalam bulan suci ini, umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai bagian dari kewajiban agama mereka. Namun demikian, agama Islam memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok orang untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk memahami siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, agar dapat menjalani ibadah dengan penuh pengertian dan kesadaran.

1. Orang yang Bersafar

Salah satu kelompok orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan adalah mereka yang sedang dalam perjalanan atau bersafar. Perjalanan jauh dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental, serta ketidaknyamanan lainnya yang dapat mempersulit seseorang untuk menjalankan puasa dengan baik. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran kepada orang-orang yang bersafar untuk tidak berpuasa selama mereka dalam perjalanan dan menggantinya di lain waktu ketika mereka berada di tempat tinggal mereka.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

2. Orang yang Sakit

Kesehatan adalah harta yang sangat berharga, dan agama Islam menghargai keadaan tersebut. Orang yang sakit secara fisik atau mental diberikan dispensasi untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan jika berpuasa akan memperburuk kondisi mereka atau menunda proses penyembuhan. Ini termasuk orang-orang yang menderita penyakit kronis, penyakit perut, atau gangguan mental yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menjalankan puasa dengan aman. Namun, penting untuk diingat bahwa mereka yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan diharapkan untuk menggantinya di lain waktu ketika kondisi mereka memungkinkan.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

3. Ibu Hamil atau Menyusui

Kehamilan dan menyusui adalah kondisi yang membutuhkan perhatian khusus terhadap kesehatan dan gizi. Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan mereka sendiri atau bayi yang mereka kandung atau mereka susui. Hal ini karena kebutuhan gizi dan cairan yang meningkat selama masa ini, yang mungkin sulit dipenuhi selama puasa. Bagi mereka yang tidak berpuasa karena kehamilan atau menyusui, diharapkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa di kemudian hari jika kondisi mereka memungkinkan.

Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“ (HR. An Nasai).

4. Orang Tua Renta

Orang tua renta yang mengalami penurunan kondisi fisik atau mental yang signifikan juga termasuk dalam kelompok yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tidak seperti yang lain, yang mungkin memiliki kemampuan fisik tetapi dibatasi oleh keadaan tertentu, orang tua renta mungkin tidak mampu untuk menjalankan puasa dengan aman karena kondisi kesehatan mereka yang sudah menurun. Oleh karena itu, mereka diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa dan diharapkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa ketika mereka mampu.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

Dalam Islam, kelonggaran untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan diberikan dengan mempertimbangkan keadaan individu dan kepentingan kesehatan mereka. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa dispensasi ini tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban agama tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, bagi mereka yang diberikan dispensasi untuk tidak berpuasa, diharapkan untuk menggantinya dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam dan dengan niat yang tulus.

Scroll to Top