Puasa Syawal, bulan yang mengikuti Ramadan, memiliki keutamaan yang sangat istimewa dalam agama Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada umatnya tentang pahala yang besar bagi siapa pun yang menunaikan puasa Ramadan diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari dan disebutkan dalam HR. Muslim no. 1164, beliau bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”
Namun, mungkin ada sebagian umat Islam yang memiliki kebiasaan untuk berpuasa Senin dan Kamis atau melakukan puasa Daud secara terpisah. Pertanyaan pun muncul, apakah boleh menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis?
Para ulama telah membahas masalah ini dan menyebutnya sebagai “at-Tasyrik fin Niyah” atau “Tadakhul an-Niyah”, yang berarti menggabungkan niat. Mereka memberikan sebuah kaidah yang menyatakan bahwa jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam waktu yang sama, di mana salah satunya tidak dilakukan sebagai qadha atau sebagai tab’iyyah / ibadah yang mengikuti ibadah lainnya dalam waktu, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja.
Berdasarkan kaidah tersebut, ada empat syarat yang harus terpenuhi agar dua niat ibadah bisa digabungkan menjadi satu amalan:
- Kedua amalan berasal dari jenis ibadah yang sama, seperti shalat dengan shalat, puasa dengan puasa, atau tawaf dengan tawaf.
- Maksud atau tujuan dari kedua ibadah tersebut dapat tercapai dengan hanya melakukan satu kali amalan. Misalnya, mandi janabah untuk mensucikan diri dari hadats, dan mandi Jum’at untuk membersihkan diri, dapat dilakukan dengan satu kali mandi. Atau, tawaf umrah sebagai salah satu rukun umrah, dan tawaf qudum sebagai penghormatan terhadap Baitullah saat pertama kali masuk Kota Mekkah, dapat dilakukan dengan satu kali tawaf.
- Adanya waktu pelaksanaan yang bersamaan antara dua ibadah tersebut. Jika waktu pelaksanaannya tidak bersamaan, seperti antara shalat subuh dan witir, atau shalat isya dan tahajjud, maka niatnya tidak bisa digabungkan.
- Salah satu dari dua ibadah tersebut tidak memiliki maksud secara dzatnya. Maksudnya, salah satu ibadah tersebut bukan tujuan utama dalam pelaksanaannya secara khusus tanpa maksud lain. Sebagai contoh, puasa Syawal memiliki maksud secara dzatnya, sedangkan puasa Senin Kamis tidak memiliki maksud secara dzatnya.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis menjadi memungkinkan. Sehingga, seseorang yang melaksanakan ibadah ini akan mendapatkan pahala dari kedua puasa tersebut.
Dalam Islam, niat memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keabsahan dan pahala suatu amal ibadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan hal ini dalam sebuah hadis muttafaq ‘alaih, “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”
Dengan menggabungkan kedua niat ibadah tersebut, seseorang akan mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan. Oleh karena itu, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis adalah langkah yang bijak untuk memperoleh pahala yang berlipat dalam menjalankan ibadah puasa.





