Hukum Bernyanyi dengan Musik dan Nasyid Tanpa Musik

Bernyanyi, sebuah kegiatan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia sejak zaman dahulu. Namun, dalam konteks agama, terutama dalam Islam, bernyanyi memiliki status hukum yang diperdebatkan. Apakah diperbolehkan ataukah diharamkan? Pertanyaan ini menjadi subjek perdebatan di antara ulama dan umat Islam. Dalam tulisan ini, kita akan membahas berbagai pandangan dari Al-Qur’an, hadits, pendapat para ulama, serta konteks hukum tentang bernyanyi dengan musik dan nasyid tanpa musik.

Pembahasan Nyanyian di Al-Qur’an

Al-Qur’an menyebutkan tentang “lahwal hadits” atau perkataan yang tidak berguna dalam beberapa ayat, yang kemudian diinterpretasikan oleh para ulama sebagai nyanyian.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Terjemahnya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa mendengarkan perkataan yang tidak bermanfaat, seperti nyanyian, adalah tindakan yang tidak baik dan dapat menyesatkan. Ulama seperti Ibnu Mas’ud dan Mujahid memberikan penafsiran yang menegaskan bahwa “lahwal hadits” mengacu pada nyanyian.

Ibnu Mas’ud menafsirkan bahwa,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

Artinya: “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. [Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.]

Dalam ayat lain, orang-orang yang mendengarkan musik disebut sebagai “saamiduun” makna saamiduun adalah bernyanyi.  Allah Ta’ala berfirman,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

Terjemahnya: “Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62)

‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).” [Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.]. Ini menggambarkan sikap yang tidak serius dan tidak fokus pada yang penting. Kedua ayat tersebut menunjukkan sikap negatif terhadap mendengarkan nyanyian atau musik.

Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Terkait Nyanyian

Hadits-hadits yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan larangan terhadap musik dan nyanyian. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa di antara umatnya akan ada yang menghalalkan zina, minuman keras, dan musik.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” [Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.]. Beliau juga menyebutkan hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pendapat Para Ulama dan Empat Imam Madzhab Mengenai Nyanyian (Musik)

Para ulama terdahulu, seperti Ibnu Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad, ‘Umar bin ‘Abdul Aziz, dan lainnya, memiliki pandangan yang tegas terhadap nyanyian. Mereka menegaskan bahwa nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati, mengganggu kehidupan spiritual, dan dapat mendatangkan murka Allah.

Imam empat madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Asy Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal, juga mengecam nyanyian. Mereka menyatakan bahwa nyanyian adalah suatu yang tidak disukai dan mendengarkannya dianggap sebagai dosa. Sebagaimana Imam Asy Syafi’i, beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” [Lihat Talbis Iblis, 283.]

Hukum Nasyid Tanpa Musik

Dalam konteks hukum Islam, nasyid dianggap sebagai hal yang mubah atau boleh dilakukan. Artinya, dalam kerangka syariah, nasyid tidak dilarang secara eksplisit. Nasyid dianggap sebagai bentuk mengangkat suara dengan membaca syair-syair dengan tujuan membangkitkan semangat dan melembutkan suara. Ini tercermin dalam kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya yang pernah mendengarkan dan bahkan membuat nasyid.

Salah satu contoh terkenal adalah saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan para sahabatnya menggali parit (Khandak) dalam keadaan lapar dan lelah. Rasulullah memulai nasyid dengan memohon kepada Allah untuk kehidupan akhirat dan meminta ampun bagi para Ansar dan Muhajirin. Para sahabat kemudian menjawab dengan syair yang memperkuat semangat perjuangan mereka. Berikut nasyid/syair dari Rasulullah bersama sahabat untuk membuat mereka semangat dan kuat menahan capek serta lapar

” اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة * فاغفر للأنصار والمهاجرة ”

Dan dijawab oleh para sahabat:

نحن الذين بايعوا محمدا  *  على الجهاد ما بقينا أبدا

Hukum Penggunaan Rebana oleh Wanita

Menurut beberapa riwayat, di antaranya riwayat dari ‘Umar, terdapat izin bagi wanita untuk memukul rebana (ad-duf) pada acara-acara yang dianggap masyru’ (disyariatkan) atau penuh dengan kegembiraan, seperti Hari Raya dan Walimah Pernikahan. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa ‘Umar membolehkan penggunaan rebana pada acara-acara perayaan tertentu, seperti pernikahan dan khitan.

Pendapat ini dilihat sebagai pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik dalam Islam. Menurut pandangan ini, rebana dianggap berbeda dari alat musik lainnya dan tidak bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan jenis musik yang diharamkan. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)

Dengan demikian, hukum bernyanyi dengan musik dan nasyid tanpa musik dalam Islam memiliki beragam pandangan dari Al-Qur’an, hadits, pendapat para ulama, dan konteks hukum Islam. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan mempertimbangkan pandangan tersebut dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Pembahasan lebih lengkap silahkan ke https://alinshof.com/analisis-lengkap-tentang-hukum-musik-dalam-islam-dari-awal-hingga-akhir/

Scroll to Top