Hukum Anak Kecil dalam Shalat Berjamaah: Apakah Memutus Shaf?

Sholat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keutamaan sholat berjamaah disebutkan dalam banyak hadits, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang sholat Isya’ berjamaah, maka seolah-olah dia telah sholat separuh malam. Dan barangsiapa yang sholat Subuh berjamaah, maka seolah-olah dia telah sholat semalam suntuk.” (HR. Muslim)

Namun, dalam pelaksanaan sholat berjamaah, seringkali muncul pertanyaan tentang posisi anak kecil, terutama yang masih di bawah usia 7 tahun. Apakah anak kecil tersebut dapat memutus shaf (barisan) sholat berjamaah? Bagaimana seharusnya sikap orang tua atau wali yang membawa anak kecil ke masjid?

Hukum Anak Kecil dalam Shaf Sholat Berjamaah

Menurut para ulama, hukum anak kecil dalam shaf sholat berjamaah dibedakan berdasarkan usianya:

  1. Anak di Bawah 7 Tahun
    Anak yang masih berusia di bawah 7 tahun dianggap belum mumayyiz (belum bisa membedakan antara yang baik dan buruk secara sempurna). Oleh karena itu, kehadirannya dalam shaf sholat berjamaah dapat memutus kesempurnaan shaf. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:

    لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
    “Hendaklah yang berada di belakangku (di shaf pertama) adalah orang-orang yang dewasa dan berakal, kemudian orang-orang yang berada di belakang mereka, kemudian orang-orang yang berada di belakang mereka.” (HR. Muslim)

    Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya kesempurnaan shaf dengan mendahulukan orang-orang yang sudah dewasa dan berakal. Anak kecil yang belum mumayyiz dianggap belum memenuhi kriteria ini, sehingga kehadirannya di tengah shaf dapat memutus kesinambungan shaf.

  2. Anak Usia 7 Tahun ke Atas
    Anak yang sudah berusia 7 tahun ke atas dianggap sudah mulai mumayyiz dan dapat mengikuti sholat dengan lebih tertib. Oleh karena itu, kehadirannya dalam shaf sholat berjamaah dianggap sah dan tidak memutus shaf. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

    مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
    “Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat ketika mereka berusia 7 tahun.” (HR. Abu Dawud)

    Pada usia ini, anak sudah mulai diajarkan untuk disiplin dalam ibadah, termasuk sholat berjamaah.

Anjuran Membawa Anak Kecil ke Masjid

Meskipun anak di bawah 7 tahun dianggap dapat memutus shaf, Islam tidak melarang orang tua untuk membawa anak kecil ke masjid, terutama jika ada kondisi darurat, seperti tidak ada orang yang bisa menjaga anak di rumah. Namun, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:

  1. Menempatkan Anak di Pinggir Shaf
    Jika orang tua terpaksa membawa anak kecil ke masjid, sebaiknya anak tersebut ditempatkan di pinggir shaf, bukan di tengah. Hal ini untuk meminimalisir gangguan terhadap jamaah lain dan menjaga kesempurnaan shaf. Hal ini sesuai dengan prinsip menjaga ketertiban dalam sholat berjamaah.
  2. Menjaga Anak agar Tidak Mengganggu
    Orang tua atau wali yang membawa anak kecil ke masjid bertanggung jawab untuk menjaga anak tersebut agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

    إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
    “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Gangguan dari anak kecil, seperti menangis atau berlari-lari, dapat mengganggu kekhusyukan jamaah lain. Oleh karena itu, orang tua harus memastikan anak tetap tenang selama sholat berlangsung.

  3. Tidak Membawa Anak Kecil ke Masjid jika Tidak Darurat
    Jika tidak ada kondisi darurat, sebaiknya anak kecil di bawah 7 tahun tidak dibawa ke masjid. Hal ini untuk menghindari potensi gangguan dan memastikan sholat berjamaah berlangsung dengan khusyuk. Para ulama juga menyarankan agar orang tua mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) sebelum membawa anak kecil ke masjid.

Kesimpulan

  1. Anak di bawah 7 tahun dianggap dapat memutus shaf sholat berjamaah karena belum mumayyiz. Oleh karena itu, sebaiknya tidak ditempatkan di tengah shaf.
  2. Anak usia 7 tahun ke atas sudah sah berada di shaf bersama orang dewasa, asalkan tidak mengganggu.
  3. Jika terpaksa membawa anak kecil ke masjid, tempatkan dia di pinggir shaf dan pastikan dia tidak mengganggu jamaah lain.
  4. Orang tua atau wali harus bertanggung jawab menjaga anak kecil selama sholat berjamaah berlangsung.

Dengan memperhatikan adab-adab ini, kita dapat menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan sholat berjamaah, sekaligus mendidik anak-anak untuk mencintai masjid dan ibadah sejak dini. Wallahu a’lam bish-shawab.

Scroll to Top