Ramadan, bulan penuh berkah dan ampunan, seringkali menimbulkan pertanyaan terkait hukum-hukum agama yang berkaitan dengan ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan air ludah/liur dapat membatalkan puasa seseorang?
Dalam Islam, membatalkan puasa dapat terjadi dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut. Namun, bagaimana dengan air liur, sesuatu yang sulit untuk dihindari dan kadang-kadang bahkan tidak bisa diprediksi keluarnya?
Menurut penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, para ulama sepakat bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku terutama jika seseorang terbiasa mengeluarkan air liur secara rutin, karena sulitnya untuk menghindari hal tersebut. Maka, secara umum, menelan air liur tidak akan membatalkan puasa, baik itu dilakukan secara disengaja maupun tidak.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341)
Namun demikian, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi agar menelan air liur tidak membatalkan puasa. Pertama, air liur yang ditelan tidak boleh terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain yang dapat membatalkan puasa, seperti darah. Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari batas bibir bagian luar. Dan ketiga, air liur tersebut ditelan dalam kondisi yang biasa, tidak dengan sengaja menampungnya di mulut dan kemudian menelannya.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada dua pendapat dalam masalah menampung air liur di mulut sebelum menelannya, pendapat yang paling sahih adalah bahwa tindakan tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, jika air liur tertelan tanpa sengaja meskipun telah tertampung dalam jumlah yang cukup banyak di mulut, ulama sepakat bahwa puasa tetap sah.
Dengan demikian, menjaga agar puasa tetap sah dan tidak terbatal adalah tanggung jawab setiap Muslim. Semoga penjelasan ini membantu menjelaskan masalah yang sering muncul dalam ibadah puasa, sehingga kita semua dapat melaksanakannya dengan penuh keyakinan dan keteguhan hati. Selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, semoga kita semua diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.





